14 Jun 2016

Pemko Banda Aceh Luncurkan Aplikasi Kenaikan Pangkat Otomatis

Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi Aplikasi Kenaikan Pangkat Otomatis atau disingkat e-KPO. Aplikasi ini dibangun oleh Tim IT Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh guna optimalisasi pelayanan dibidang kenaikan pangkat.

Peluncuran Aplikasi ini dilakukan oleh Nurdin, S.Sos Asisten Administrasi Umum di Aula  Lt.4 Pemko Banda Aceh (14/6). Dengan aplikasi ini, PNS semakin dimudahkan dan tidak perlu bolak balik mengantar berkas ke BKPP karena pangkat mereka secara otomatis akan naik. Jadi tidak ada lagi berkas yang tebal dan isi mengisi data oleh PNS,sebut nurdin.
Sementara Dra. Emila Sovayana, Kepala BKPP Kota Banda Aceh dalam sambutannya menyebutkan, Aplikasi e-KPO wujud dari komitmen BKPP dalam memberikan pelayanan, cepat, mudah dan transparan. Dengan aplikasi ini tentunya PNS akan lebih fokus pada pelayanan pada Masyarakat tanpa memikirkan lagi soal pangkat personal, karena secara otomatis pangkat PNS akan diproses oleh masing-masing kasubbag Kepegawaian/Tata Usaha pada SKPD.
BKPP tentu akan berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai semangat Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disamping itu BKPP berkomitmen mewujudkan manajemen kepegawaian terintegrasi dan berbasis teknologi informasi..
Lebih Lanjut pada uji coba aplikasi ini akan melayani kenaikan pangkat reguler PNS mulai TMT 1 Oktober 2016.  Sedangkan kenaikan pangkat bagi pejabat struktural dan fungsional tertentu untuk sementara masih dilayani dengan sistem manual. 
“Ini masih versi 1, kita akan terus mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi ini sehingga dapat melayani semua jenis kenaikan pangkat pegawai secara otomatis nantinya.
Peluncuran dan sosialisasi aplikasi ini dilakukan agar seluruh SKPD dilingkungan Pemko Banda Aceh terutama para pejabat Kasubbag Kepegawaian/Kepala Tata Usaha sehingga mengetahui tata cara dan proses kerja aplikasi sehingga usulan pangkat PNS dapat diproses secara otomatis.
Dalam penggunaan aplikasi e-KPO, peran Kasubbag Kepegawaian/Kepala Tata Usaha sangatlah besar karena berfungsi sebagai User admin level 1 yang menyetujui, menolak serta menambahkan daftar nominatif kenaikan pangkat yang akan diproses oleh admin level 2 yang melekat pada BKPP, tentunya setelah mendapat persetujuan oleh masing-masing Kepala SKPD.
Untuk itulah Kasubbag Kepegawaian/ Kasubbag Tata Usaha pada masing-masing SKPD harus pro aktif dalam mengontrol kenaikan pangkat PNS. Lebih lanjut Emila Sovayana mengatakan guna penajaman kemampuan user di level 1, BKPP akan melaksanakan Diklat Teknis e-KPO pada 15 s/d 16 Juni 2016 di Aula Lt.3 BKPP Kota Banda Aceh.


Tidak ada komentar: