8 Mei 2016

BKD Bekasi dalami E-Kinerja PNS Kota Banda Aceh.


Dalam rangka menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana pengelolaan manajemen kepegawaian harus berdasarkan teknologi dan informatika.

Untuk itulah lima pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi  mendalami e-kinerja PNS pada BKPP Kota Banda Aceh dengan locus utama UPTB Penilaian Kinerja PNS atau lebih dikenal UPTB  e-Kinerja PNS.


Drs. Husni Tarigan, MM Sekretaris BKD Kota Bekasi mengaku tertarik dengan penerapan e-Kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kementrian Hukum dan HAM.

Hal ini disampaikannya, saat memimpin rombongan “Tim BKD Banten” guna melakukan study banding di Banda Aceh, 2 s/d 4 Mei 2016 di ruang Rapat BKPP Kota Banda Aceh.

Kehadiran rombongan BKD Bekasi disambut Sekretaris BKPP Kota Banda Aceh Drs Jusmawardi Zein, MM, Unsur Pejabat Eselon III dilingkungan BKPP, Kepala UPTB e-Kinerja PNS Muhammad Syarif, S.HI.M.H serta Kepala Tata Usaha UPTB e-Kinerja PNS Reza Pahlevi, S.STP.

Lebih lanjut Husni Tarigan menyampaikan dasar pijkan study banding ini adanya rekomendasi dari Menpan dan RB serta BKN Pusat atas capaian kinerja BKPP Kota Banda Aceh yang telah meraih BKN Award 2015, dimana selama ini pemberian tunjangan prestasi kerja dilingkungan Kota Bekasi belum  berdasarkan instrumen yang terukur.

Disamping itu pula sesuai dengan amanah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana pengelolaan manajemen kepegawaian harus berdasarkan teknologi informatika.
“Kami menilai Kota Banda Aceh telah banyak meraih prestasi di bidang tata kelola pemerintahan, termasuk kepegawaian,”ujarnya.

Sementara Drs Jusmawardi Zein, MM, Sekretaris BKPP Kota Banda Aceh memberikan apresiasi atas rombongan Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi atas kunjungannya pada BKPP Kota Banda Aceh guna melihat cara kerja UPTB e-Kinerja PNS.


Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS, Muhammad Syarif, S.HI.M.H memaparkan sekilas tentang sejarah penerapan e-kinerja PNS serta strategi Pemko Banda Aceh dalam percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi serta teknis penilaian e-kinerja PNS serta mekanisme Komplain dan Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS.

Tidak ada komentar: