7 Apr 2016

Mazhab ANJAB Aceh, Why not..?

Oleh : Muhammad Syarif* 

Terminologi ANJAB

Menurut Hariandja, ”Analisis jabatan adalah usaha untuk mencari tahu tentang jabatan atau pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan dalam jabatan tersebut.” Sedangkan menurut Irawan, ”Analisis jabatan merupakan informasi tertulis mengenai pekerjaan-pekerjaan apa yang harus dikerjakan oleh pegawai dalam suatu perusahaan agar tujuan tercapai”.

Bersama DR. Izuddin, M.Pd (Fakar ANJAB)
Sementara itu analisis jabatan menurut Sofyandi adalah sebagai berikut:
Analisis jabatan (job analysis) merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengetahui mengenai isi dari suatu jabatan (jobcontent) yang meliputi tugas-tugas, pekerjaan-pekerjaan, tanggung jawab, kewenangan, dan kondisi kerja, dan mengenai syarat-syarat kualifikasi yang dibutuhkan (job requirements) seperti pendidikan, keahlian, kemampuan, pengalaman kerja, dan lain-lain, agar seseorang dapat menjalankan tugas-tugas dalam suatu jabatan dengan baik.
Yuniarsih dan Suwatno, berpendapat sebagai berikut: ’Job analysis is the process of describing and recording aspects of jobs,… the purposes of a job, its major duties or activities, and the conditions under which the job is performed.’
Pynes, memberikan pendapat mengenai analisis jabatan sebagai berikut: “A job analysis is a systematic process of collecting data for determining the knowledge, skills, abilities, and other characteristics (KSAOCs) required to successfully perform a job and to make judgements about the nature of a specific job”.
Dari definisi-definisi mengenai analisis jabatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa analisis jabatan merupakan upaya untuk mendapatkan informasi mengenai suatu jabatan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat memegang jabatan tersebut dengan baik. Dari pengertian-pengertian tersebut, terlihat bahwa analisis jabatan merupakan suatu proses yang sangat penting dalam manajemen Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah. Melalui analisis jabatan, akan diketahui berapa posisi/jabatan yang seharusnya ada dalam suatu organisasi dan kemampuan apa yang dibutuhkan oleh pemegang jabatan.

Formulasi Mazhab ANJAB Aceh
Lahirnya UUASN dalam rangka membenahi manajemen kepegawaian baik di pusat maupun daerah. Untuk itulah menjadi penting dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dalam setiap rekruitmen pegawai negeri sipil.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012  menyebutkan bahwa :”Analisis Jabatan digunakan sebagai panduan bagi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
Dasar ini kemudian diperkuat kembali dengan Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UUASN). Pasal 56 menyebutkan setiap InstansiPemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan  analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Dalam penerapannya tentunya ada dua Mazhab ANJAB yang berkembang pada tataran Pemerintahan Daerah yaitu Mazhab Kementrian Dalam Negeri dan Mazhab Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kedua Mazhab ini prinsipnya sama yaitu informasi jabatan, yang membedakannya adalah butiran item dari informasi jabatan itu sendiri. Turunan dari Mazhab itu melahirkan beberapa cabang subordinat yang mendukung pemenuhan Informasi Jabatan.
Pertanyaan kemudian adalah, mungkinkah Pemerintah Aceh membuat Mazhab ANJAB model baru..? jawabannya tentu sangat mungkin. Karena ini bagian dari upaya “Ijtihad birokrasi”. Gagasan ANJAB Mazhab Aceh menarik sebagai bahan kajian, sehingga akan  ada warna baru dalam tataran pelaksanaan Birokrasi di Aceh kedepan. Bukankah yang tidak bisa dirubah hanyalah Al-Qur`an dan Hadits. Sementara yang lain sangat mungkin. Gagasan kemandirian Birokrasi Aceh dalam varian yang lain sejatinya harus dimulai sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.


*Penulis adalah Murid dari Bapak DR. Izuddin, M.Pd (Fakar ANJAB Kementrian Dalam Negeri) mendalami ilmu ANJAB pada Tahun 2008. Saat ini salah seorang Trainer ANJAB bagi Kab/Kota di Aceh dan Sumatera

Tidak ada komentar: