2 Mar 2016

BKPP Banda Aceh laksanakan Bimtek LAKIP



Berbagai upaya terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh, guna meningkatkan Kompetensi Aparatur dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh serta menyahuti Amanah Undang_undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


Dalam rangka menyahuti Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, BKPP Kota Banda Aceh melalui Banda Aceh Academi (BAA) melaksanakan Diklat teknis Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sejak tanggal 1-2 Maret 2016 di Aula Lt.IV Pemko Banda Aceh dengan Menghadirkan Narasumber dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Kegiatan dimaksud dibuka langsung Oleh Bapak Wakil Walikota Banda Aceh, Drs. Zainal Abidin, Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasinya atas inisiatif penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan ini.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan berbagai upaya guna peningkatan kualitas sumber daya aparatur dalam rangka optimalisasi peningkatan pelayanan publik.

Bimtek LAKIP ini dinilai sangat tepat dilakukan mengingat hasil evaluasi Kementrian PAN dan RB Nilai LAKIP Pemko Banda Aceh sangat mengecewakan bahkan menurun nilainya. Untuk itu saya mengharapkan agar peserta yang hadir pada kegiatan Diklat Teknis ini benar-benar serius mengikuti pembelajaran yang disampaikan oleh Bapak Firmansyah beserta TIMnya (Auditor Kementrian PAN dan RB) 

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, lebih menitik beratkan pada teknik penyusunan Indikator Kinerja Utama yang menjadi pondasi awal dalam menyusun sistem perencanaan di Daerah. Firmansyah yang juga mantan Warga Kota Banda Aceh ini membuka diri serta mewaqafkan ilmunya secara total di Pemko Banda Aceh agar kedepan Nilai LAKIP Kota Banda Aceh bernilai Baik bahkan bisa memuaskan sebagaimana Kota Bandung, cetus Firmansyah yang merupakan mantan Auditor BPKP RI Perwakikan Aceh.

Firmansyah menjelaskan ada lima komponen penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP) yaitu:

Pertama: Perencanaan dengan Bobot nilai 30 %. Komponen ini meliputi dua sub komponen yaitu Renstra (10%) dan Perencanaan Kinerja Tahunan (20%) kedua komponen ini yang dinilai antara lain; pemenuhan renstra (2%), kualitas renstra (5%), Implementasi Renstra (3%), Perencanaan Kinerja Tahunan (20%) meliputi pemenuhan RKT (4%), kualitas RKT (10%) dan Implementasi RKT (6%).

Kedua : Pengukuran Kinerja dengan bobot nilai 25 %. Komponen ini dibagi kedalam tiga sub Komponen yaitu: Pemenuhan Pengukuran (5%), Kualitas Pengukuran (12,5%), Implementasi Pengukuran (7,5%).

Ketiga: Pelaporan Kinerja dengan bobot nilai 15 %. Komponen ini terdiri dari tiga sub komponen yaitu; Penenuhan pelaporan (3%), Kualitas Pelaporan (7,5%) dan Pemamfaatan Pelaporan (4,5%)

Keempat: Evaluasi Internal dengan bobot nilai 10%. Komponen ini terdiri dari tiga sub komponen yaitu; Penenuhan Evaluasi (2%), Kualitas Evaluasi (5%) dan Pemamfaatan Hasil Evaluasi (3%)

Kelima: Capaian Kinerja dengan bobot nilai 20 %. Komponen ini terdiri dari tiga sub komponen yaitu; Kinerja yang dilaporkan berupa output (5%), Kinerja yang dilaporkan berupa outcome (10%) dan Kinerja Tahun berjalan (5%)


Tidak ada komentar: